886 Personel Polri Ditunjuk Jadi Polisi RW untuk Percepat Pelayanan kepada Masyarakat
886 Personel Polri Ditunjuk Jadi Polisi RW untuk Percepat Pelayanan kepada Masyarakat
Sebanyak 886 personel Polri ditugaskan sebagai Polisi RW didalam rangka mempercepat dan mendekatkan polisi bersama masyarakat, agar persoalan yang berpotensi mengakibatkan masalah kamtibmas tertanggulangi bersama cepat.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni menyatakan tidak seluruh RW di Kabupaten Subang tercover polisi, dikarenakan kuantitas polisi yang tersedia terbatas, kala itu kuantitas RW di Kabupaten Subang sebanyak 1.808 RW.
Meski polisi terbatas, lanjut AKBP Sumarni, tetapi senantiasa memaksimalkan datang di sedang – sedang masyarakat. “Paling tidak telah 50 prosen polisi berada di tingkat RW,” ucap AKBP Sumarni di GOR Gotong Royong Kabupaten Subang, Jumat (12/05/2023) Wakapolda Banten Rangkap Jadi Polisi RW, Apa Saja Tugasnya? .
Polisi RW, lanjutnya, nantinya datang ke RT, RW dan komunitas di lingkungan area penugasan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, catat nomornya, dan saling ganti nomor kontak bersama Ketua RT, dan Ketua RW serta pengurus RT/RW.
“Apabila tersedia penduduk yang mengalami persoalan di lingkungan terkecil mereka dapat langsung beri tambahan informasi di grup tersebut agar rekan-rekan polisi RW dapat lebih cepat mengerti permasalahan,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, Polisi RW dapat bersama langsung mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi tersebut atau kecuali pun tidak dapat mengatasinya kala itu dapat langsung melaporkan kepada pimpinan di tingkat Polsek dan tingkat Polres Subang les Private Bimbel Masuk AKPOL POLRI .
“Polisi RW mempunyai tujuan mendekatkan anggota Polri bersama penduduk memperkuat knowledge kepolisian berkenaan potensi ancaman keamanan sampai ke tingkat lingkungan serta dapat mendeteksi segala macam persoalan di masyarakat,” ucapnya.
Polisi RW juga dapat di letakkan di pasar, industri pemukiman, dan stasiun, tetapi lebih banyak nantinya ditugaskan di lingkungan yang area tinggal tiap-tiap atau dikala suatu lingkungan tidak tersedia anggota polisinya.
Selain itu, lanjut AKBP Sumarni, Polisi RW juga nantinya ditugaskan di zona merah layaknya lingkungan yang marak terjadi kriminalitas, perjudian, narkoba, miras, curat, curanmor, curas dan kejahatan lainnya, juga lingkungan-lingkungan marak penyakit penduduk (pekat).
“Polisi RW ditugaskan juga di lingkungan penduduk yang kesadaran hukumnya terlalu rendah yang mungkin tidak mengerti masalah hukum, perundang-undangan, aturan lalu lintas dan sebagainya juga di lingkungan yang kepadatan penduduknya terlalu tinggi,” ucapnya.
AKBP Sumarni meminta Polisi RW bawa fungsi sebesar-besarnya untuk penduduk di Kabupaten Subang. “Mohon seluruh personel ditunjuk jadi polisi RW senantiasa profesional, mengutamakan integritas dan menjalankan tugasnya bersama tulus serta ikhlas,” ucapnya.